MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Sungai Penuh
KerinciGoogle.com, Mahkamah konstitusi Tolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Ahmadi Zubir dan Mushar , Pemohon : Ahmadi Zubir dan Mushar Azhari [No. Urut 4] Kuasa Hukum : HM. Anwar Rachman, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011ditolak".
Dengan ditolaknya permohonan kedua pasangan tersebut maka putuslah harapan Ahmadi Zubir dan Mushar untuk memimpin Kota Sungai Penuh, sekaligus menetapkan Pasangan No urut 1 AJB-Ardinal Salim Menjadi pemenang Pemilukada Kota Sungai Penuh
Dengan ditolaknya permohonan kedua pasangan tersebut maka putuslah harapan Ahmadi Zubir dan Mushar untuk memimpin Kota Sungai Penuh, sekaligus menetapkan Pasangan No urut 1 AJB-Ardinal Salim Menjadi pemenang Pemilukada Kota Sungai Penuh
Sumber : www.kerincigoogle.com

















![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)



